Simpan Sabu Dalam Sepatu

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kilogram di Bandara 

Jajaran Polresta Pekanbaru saat melakukan ekpos penangkapan sabu, Selasa (4/8/2020)

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dari Pekanbaru menuju Sukabumi, Jawa Barat. 

Pengiriman itu berhasil digagalkan karena salah satu dari tiga kurir yang bertugas mengantarkan barang haram itu ketahuan saat dilakukan pemeriksaan di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Sabtu (25/7/2020) kemarin. 

"Ya kami berhasil menggagalkan pengiriman dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 839,79 gram. Selain itu, kita juga mengamankan tiga tersangka," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan, dalam ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (4/8/2020). 

Dijelaskan Juper, bahwa sabu itu berhasil diamankan dari dua TKP, di Bandara SSK II dan kantor pengiriman paket JNE Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru. 

Sementara itu, sabu seberat satu kilo itu dibagi dalam beberapa paket yang dibawa oleh tiga tersangka, GR (40), YP (27), dan AL (24) menuju kota Sukabumi dengam cara dimasukkan dalam sepatu yang mereka pakai. Kala itu, mereka melakukan perjalanan menggunakan jalur udara. Selain itu sebagian sabu mereka kirimkan dengan menggunakan jasa pengiriman paket. 

"Tiga tersangka ini mendapat perintah dari seseorang untuk menjemput narkoba jenis sabu ke Pekanbaru. Dan mereka khusus didatangkan dari Sukabumi ke Pekanbaru hanya untuk menjemput sabu," terang Juper. 

Aksi mereka ketahuan saat salah satu tersangka pada saat pengecekan di pintu masuk ruang tunggu. "Jadi salah satu tersangka ketahuan membawa sabu dengan cara diselipkan dalam sepatu. Sementara yang dua tersangka masih menunggu di toilet bandara. Modus nya masuk ke ruang tunggu tidak sekaligus, mereka masuk dulu satu-satu, kalau aman yang lain masuk lagi," sebut Juper.

Karena salah satu tersangka ketahuan, dua tersangka lainnya sempat membuang barang bukti sebanyak dua paket sabu ke dalam kloset bandara. 

Disampaikan Juper, setelah pihaknya mendapat informasi tersebut dari petugas bandara, maka pengembangan dan penyelidikan terus dilakukan. Diketahui bahwa tersangka ini juga mengirimkan paket berisi sabu dan timbangan yang dikemas dalam 2 paket yang akan dikirim ke Sukabumi melalui JNE. 

"Namun, belum sempat terkirim kita berhasil amankan dari kantor JNE. Dalam paket itu ada timbangan, alat pres, dan beberapa plastik bening. Awalnya sabu ini sebanyak 1 kilo 2 ons, namun sempat dibuang ke dalam kloset bandara jadi berkurang," urai Juper. 

Pengakuan dari Tersangka GR bahwa dialah yang mengajak YP dan AL untuk melakukan pekerjaan ini. Mereka diupah masing-masing sebesar Rp15 juta per orang jika berhasil. Tersangka GR juga sudah tiga kali membawa sabu dari Pekanbaru ke Sukabumi, dan yang ketiga kali dirinya tertangkap. 

"Sabu ini asal dari Pekanbaru. Modusnya sistem campak, jadi ketiga kurir ini mengambil seseorang di suatu tempat yang sudah dijanjikan. Lalu mereka bawa ke hotel dan di pres dalam hotel, dan dimasukkan ke dalam sepatu masing-masing. Beberapa bagian dikirim melalui paket," kata Juper.

Ditambahkan Juper,  hasil penyelidikan sementara bahwa sabu itu merupakan dari Pekanbaru yang dikendalikan oleh salah seorang napi (jaringan lapas). 

 "Pengendalinya besarnya merupakan napi yang berada di dalam lapas di Jakarta. Dalam kasus ini, ketiga tersangka diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," pungkas Juper. (Ha)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar